Kamis, 26 Februari 2009

hak asasi manusia dalam UUD 45

HAK ASASI MANUSIA

Dalam UUD 1945

 

 

Pendahuluan

Semua orang sebagai individu punya hak, hak dasar yang diberikan tuhan sebagai kehormatan manusia, yang dikenal secara luas sebagai hak asasi manusia. Sebagaimana layaknya keinginan di hargai, free dalam menentukan sikap, tanpa doktrin absolute yang sering menganiaya, menindas dan sewenang-wenang terhadap manusia.

Pada perjalanannya manusia mengalami kehidupan yang telah jauh dari hak yang dianugrahkan tuhan, maka dapat dirasakan penderitaan, kesengsaraan, kesakitan dan kepahitan hidup. Penderitaan yang terus-menerus sehingga akhirnya sampai pada kematian, pembunuhan dan kekacuan ditingkat masyarakat kecil atau yang lebih luas lagi.

Kesemuanya itu merupakan ketakutan-ketakutan individu dan sosial baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas. Semuanya bukan hanya sejarah masa lampau, tetapi system informasi yang canggih masih juga banyak di dapati pelanggaran hak asasi manusia,

Dilihat dari segi banyak persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hak dasar manusia mengilhami membuat undang-undang, artikel, kritikan mengenai hak asasi manusia sangat relevan sekali, karena untuk membentuk kesadaran ini perlu media sebagai publikasi dan legitimasi.

Dalam perkembangan sekarang HAM sudah sangat diakui secara legal, tetapi masih tetap juga terjadi pelanggaran HAM. Disini kami terketuk untuk membahas HAM yang tadinya sangat luas kami persempit tentang HAM yang ada di tanah air kita.

Definisi

Menurut Jan Matersan dari komisi hak asasi manusia PBB ialah hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[1]

Ada juga yang mendefinisikan bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati.[2]

Dengan kata lain hak asasi merupakan  hak yang dimiliki setiap induividu sejak dari lahir sudah melekat dan bersenyawa permanent dan tak dapat dipisahkan lagi, sehingga ia menjadi bagian kehidupan setiap individu. Jika bagian itu rusak, dianiaya tidak dihargai maka yang terjadi adalah ketidakadilan dan kesenjangan.

Sejarah

Umumnya oleh Para Pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya piagam Magna Charta, antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya mempunyai kekuasaan yang absolute (raja uyang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dalam hukum), yang kemudian dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya dimuka hukum sehingga doktrin raja tidak berlaku lagi dan mulai bertanggung jawab terhadap hukum.

Kemudian di berbagai negara dipraktikan  kalau raja melanggar hukum harus di adili dan harus bertanggungjawab atas kebijakannya kepada perlemen. Jadi raja terikat hukum dan bertanggungjawab terhadap rakyat. Lahirnya Magna Charta ini yang mengilhami lahirnya Bill Of Right pada tahun 1689.

Pada masa itu timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka hukum, dari itu timbul negara hukum dan demokrasi. Bill of right yang melahirtkan asas persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahir teori Montesquieu dengan trias dan teori Rousseau dengan kontrak sosial.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya the Declaration of Independence dari paham Rousseau dan Montasquieu. Amerika sudah merinci  HAM daripada Perancis sendiri. Piagam ini memperjelas bahwa manusia adalah merdeka sejak lahir. Kemudian diikuti lahirnya undang-undang tentang HAM yang semakin luas.

Setelah perang dunia II (setelah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) hak-hak ini dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan HAM yang bersifat universal. Kemudian HAM tercantum dalam piagam : The Declaration of Human of Man (1946). The Universal Right of Man dan mencapai puncaknya dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa The Universal Declaration of Human Right (1948)

HAM di Indonesia

HAM di Indonesia sudah sejak dahulu, seperti contoh HAM di Sulawesi Selatan, antara lain yang tertulis dalam  buku lontrak yang berisi jika raja berselisih dengan dewan adat  maka raja yang harus mengalah dan bila dewan adat   berselisih dengan rakyat maka rakyat yang memutuskan.

Hal ini dapat membuktikan bahwa sejak dulu masyarakat Indonesia sudah menghargai adanya HAM walaupun itu hanya sebatas hukum adat . Tetapi sayang dalam historisnya pada ahli hukum Indonesia kurang menyukai penelitian tentang hukum-hukum adat karena saat itu bentuknya masih hukum adat, dapat dikatakan adat dari masing-masing daerah. Para ahli hukum kita lebih suka meneliti hukum-hukum yang ada di barat.

Hak asasi baik secara individu dan sosial sudah terkait dengan Human of Right. Dalam arti biarpun ada hak secara individu tetapi ada kewajiban akan masyarakat, dengan kata lain tak ada hak tanpa kewajiban. Jadi secara implicit human right juga ada kewajiban sosial. Disini yang terpenting keseimbangan antara hak individu dan sosial masyarkat atau keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

a.       Hak asasi manusia dalam Konstitusi

Dalam UUD 1945 ada 7 pasal yang membahas hak asasi manusia relative lebih sedikit dibanding dengan UUDS 1950 yang memuat 35 pasal, jumlah pasal dalam UUDS 1950 hampir sama dengan declaration of human right.[3] 

UUD 1945 terdiri dari 7 pasal terdapat dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. kekurangan dalam pasal ini diperjelas dalam UU, seperti UU No.14 Th 1970 dan UU No.8 Th 1981 undang-undang yang paling banyak memuat tentang HAM sampai 40 pasal. Ditambah lagi dengan pembukaan UUD 45, berbunyi “ bahwa kemerdekaan itu ialah segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan”

Dari keterangan di atas timbul pertanyaan mengapa UUD 45 yang kita pakai sekarang lebih sedikit memuat tentang HAM? Padahal HAM akan lebih diakui dan kuat, lebih legal jika termaktub dalam konstitusi Indonesia yakni UUDnya. Walaupun demikian yang pokok disini adalah sikap penyelenggara negara dari suatu negara, sehingga dalam konstitusi tidak memuat secara lengkap tapi para penyelenggaranya senantiasa menegakan HAM jauh lebih baik dari pada dalam konstitusi dimuat secara lengkap, tetapi para penyelenggaranya kurang dan bahkan tidak menghormati HAM itu sendiri.

b.      Komisi Nasional HAM

Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) dibentuk atas legitimasi keppres No. 50 Th 1993. posisi Komnas HAM adalah bersifat independent, walaupun dibentuk atas keputusan presiden dan 25 anggotanya diangkat oleh presiden. Atas independensinya ini  Komnas HAM berhak dan wajib menyelidiki  persoalan HAM, dan komisi ini dapat meminta informasi tentang penegakan HAM kepada semua instansi, seperti Jaksa, ABRI dan sebagainya. Jadi, wewenangnya cukup luas.

                   Dalam perkembangan politik mutakhir di era tahun 1990-an dapat meningkatnya harapan demokrasi. Dan saat itu persoalan-persoalan yang terkait dengan HAM dirasakan sangat serius dan mendesak, ini tidak hanya dirasakan oleh negara yang berkembang, yakni Asia dan Afrika tapi juga dirasakan oleh negara yang sudah maju.

            Maka saat itu dibentuk secara bermakna tema diskusi “HAM dan Pembangunan”, hal ini berdasarkan kebutuhan domestic maupun internasional. Indonesia masa orde baru persoalan HAM tidak terlepas dari kerangka tema di atas.[4]

Ternyata dalam pembahasan itu tema mengenai HAM terbagi menjadi dua tema yang diperdebatkat. Pertama, perdebatan antara paham universal dengan relative universal. Kedua, pelaksanan secara kolektif dengan pelaksaan hak individu.

Dua tema perdebatan yang melatarbelakangi dua aliran pemikiran HAM. Yaitu : aliran pertama beranggapan bahwa konsep HAM, sebagimana konsep pancasila adalah hasil dari galian atas sejarah kehidupan bangsa. Dalam arti HAM di Indonesia mempunyai bentuk yang khas dan tidak perlu dibandingkan dengan HAM negara barat atau model manapun. Aliran kedua mengatakan bahwa HAM di Indonesia cenderung komparasi dengan HAM model barat yang menonjolkan hak sipil dan politik. Keinginan aliran ini agar HAM yang ada di Indonesia diretropeksi dan perbaikan dalam pelaksaan HAM[5].   

Hak dan kewajiban asasi warga negara dalam pancasila

            Pandangan tentang hidup didasarkan pada pandangan tentang manusia. Pandangan manusia didasarkan pada pancasila. Dari sini pula dapat di alirkan pula sebagai pandangan hidup bermasyarakat.

            Manusia sebagai makhluk Tuhan, ia akan hidup dalam hubungan dengan Tuhan dan bermaksud dengan hubungannya dengan sesama. Maka ia dapat dikatakan sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai individu memprivasi dengan jiwa dan raganya, ia memerlukan perlengkapan untuk survive. Maka untuk tetap survive inilah ia memerlukan kebutuhan emosional, biologi dan ekonomi. Sehingga untuk memenuhinya memerlukan ikut serta orang lain (masyarakat) inilah yang dikatakan makhluk sosial.

            Sebagai makhluk individu dan sosial harus ada keseimbangan diantara keduanya. Sebagai aturan main adanya norma yang mengatur agar semua tetap balance, alhasil akan tercipta 3S (Serasi, Seimbang, dan Selaras). Dalam mekanisme ini manusia yang memiliki sifat dasar atau hak-hak asasi, maka tidak dapat dilepas dari kewajiban asasinya.

            Sehubungan hak asasi adalah anugerah Tuhan yang melekat pada diri manusia dan sekaligus manusia lain. Karenanya bila ada pelanggaran HAM maka ia melawan pemberian Tuhan. Hak ini tidak dapat dihapuskan, siapa yang menghapus maka ia akan hancur.

            Hak-hak asasi manusia perlu melihat beberapa hal:[6]  

1.      HAM sebagai dasar hak dan kewajiban

2.      Pelaksanaan hak dibatasi, tetapi tidak dihapus bila tidak dibatasi akan melanggar hak asasi orang lain

3.      Bahwa pemerintah dan penguasa  yang mengatur pelaksanaan di dalam hidup manusia dan masyarakat, jika tidak diatur dalam pelaksanaannya maka akan saling berbenturan dengan yang lain

4.      Pengaturan didasarkan atas pengekangan peraturan, adat serta kebiasaan moral dan etik atas dasar nilai yang ada dan  hidup dalam masyarakat.

5.      Kesadaran dan kehendak hukum ini berarti pelaksanaan hak serta kewajiban.

Terlepas dari pertimbangan di atas, seyogyanya kita sebagai manusia dan masyarakat tahu benar akan hak dan kewajiban asasi. Karena hak-hak asasi dilaksanakan dalam rangka kewajiban asasi. Tanpa ada kesadaran akan hak dan kewajiban terombang-ambing. Kewajiban dan hak asasi antara lain, misalnya:

1.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran maka setiap warga Negara mempunyai kewajiban belajar.

2.      Bahwa setiap warga negara berhak memiliki kebebasan  dan setiap warga nagara berkewajiban mengeluarkan suara dengan dilandasi rasa tanggung jawab.

3.      Bahwa warga negara berhak memiliki sesuatu dan memanfaatan sesuatu itu dan setiap warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak.

4.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan setiap warga negara berkewajiban menjaga keamanan.

5.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan setiap warga negara berkewajiban membela negara.

6.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dan setiap warga negara berkewajiban tunduk dan taat menjalankan segala aturan negara.

7.      Dan lain-lain. Membela negara.[7]

Pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam negara pancasila termuat dalam pembukaan dan Batang Tubuh dan UUD 1945, dalam pembukaan pada alenia pertama, serta pada Batang Tubuh di pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33.

Pelaksanaan hak asasi manusia tidak dapat secara mutlak

Hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:

1)      Hak asasi pribadi (personal right) yang meliputi kebebasan berpendapat, memeluk agama, dan lain-lain.

2)      Hak-hak asasi ekonomi (property right) yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, menjual dan  memanfaatkannya.

3)      Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( right of legal equalty).

4)      Hak-hak politik ( political right) yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk mendirikan partai politik dsb.

5)      Hak-hak asasi dari kebudayaan (social and culture right) misalnya, hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.

6)      Hak-hak asasi untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, dan peradilan dsb.[8]

Adanya pembagian hak asasi ini, berarti pelaksaan hak asasi tidak secara mutlak. Sebab penentuana pelaksanan hak secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain. Jadi, pelaksaan HAM  dibatasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

            Hak asasi didefinisikan dengan hak-hak dasar yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya).

            Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia yang ada sejak dahulu kurang menonjol, karena ahli hukum negara kita lebih menyukai meneliti hukum  negara barat. Walau demikiana negara barat sedang gencar berbicara mengenai  HAM  barulah ahli hukum kita sadar akan perangkat hukum mengenai HAM.

            Hak asasi manusia dapat dibedakan bermacam-macam yang secara global di atur dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.  Perjalanan hak juga dibatasi  akan adanya kewajiban, agar hak asasi manusia satu sama lain tidak berbenturan.

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Prof DR H Burhanudin Lopa, SH.  Al-Quran & Hak-hak Asasi Manusia. PT Dana Bhakti Primayasa, Yogyakarta,1996

2.      Eef Saeful Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia, Galia Indonesia, Jakarta, 1994

3.      Prof. Drs. H. A. W. Widjaja, Pedoman Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, 1995

 



[1] Prof dr h burhanudin lopa, sh  alquran & hak-hak asasi manusia, pt dana bhakti primayasa, yogyakarta,1996 hal 1

[2] Ibid hal, 2

[3] Ibid, hal 7

[4] Eef saeful fatah, maslah danprospek demokrasi di Indonesia, Galia Indonesia Jakarta, 1994. hal 85

[5] Ibid, hal 90

[6] Prof. Drs. H. A. W. Widjaja, pedoman pendidikan pancasila pada perguruan tinggi, pt raja grafindo persada, 1995. hal.199

[7] Ibid, hal 201-202

8. ibid hal 205

[8]

KOMPONEN-KOMPONEN PENDIDIKAN

BAB I

PENDAHULUAN

Sesuai dengan judul penulisan maka pembahasan  dalam makalah  ini perlu kami batasi yakni bahwa lembaga pendidikan disini adalah dalam arti sempit yaitu lembaga yang terdapat di sekolah yang mengatur segala gerak-gerik kebutuhan sekolah.

Dalam kehidupan sekolah, sangat komplek sekali tata kerja dan pembagiannya sehingga satu sama lainnya harus berkerja sama untuk mencapai keutuhan sekolah. Diantara yang sangat mendasar yang terdapat di sekolah adalah masalah administrasi.

Semua unsur/elemen yang ikut serta dan diikutsertakan dalam proses pencapaian tujuan termasuk dalam bidang administrasi. Banyaknya elemen-elemen itu dan luasnya bidang yang terkena kegiatan administrasi tergantung dari besar kecilnya usaha dan organisasi, dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan diadakan pembagian yang jumlahnya dan luasnya tergantung dari kesanggupan petugas-petugasnya.

Dalam administrasi kita mengenal istilah "the 3 M's" yang merupakan penyimpulan dari unsur-unsur Man, Material, and Money. Jadi yang kita dapat dalam proses administrasi ialah bidang-bidang :

v  Yang meliputi unsur manusia;

v  Yang meliputi alat;

v  Yang meliputi unsur keuangan.

Tanpa unsur ketiga ini administrasi tidak akan jalan. Tanpa alat manusia sukar menyelesaikan pekerjaannya. Tanpa uang pekerjaan tidak dapat lancar dan tenaga manusia tidak dapat diperoleh. Lebih-lebih lagi tanpa unsur manusia yang memiliki kemanpuan-kemampuan yang diperlukan, tidak mungkin sesuatu dapat diperoleh, meskipun alat dan uang tersedia secukupnya.

Pembidangan dalam administrasi pendidikan ditinjau dari segi kependidikan, merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi. Biasanya diadakan  3 pembidangan sebagai berikut:

1.      Bidang kependidikan, atau bidang edukatif, yang menyangkut metode mengajar, dan evaluasi;

2.      Bidang pesonel yang menyangkut unsur manusia: yang belajar, yang mengajar, dan yang membantu proses belajar-mengajar;

3.      Bidang alat dan keuangan, sebagai alat-alat pembantu yang memungkinkan dan memperlancar kegiatan-kegiatan belajar.

Untuk menerapkan administrasi pendidikan di sekolah sebagai lembaga pendidkan, kita harus memperhatiakn unsur-unsur penting dalam kegiatan pendidikan. Unsur-unsur itu adalah;

1.      Murid yang diproses, yaitu yang akan menjadi output sekolah.

2.      Guru  dan personel yang membantu murid dalam proses belajarnya.

3.      Kurikulum, yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan di sekolah, yang mencakup materi yang harus dikuasi murid.

4.      Alat bantu yang diperlukan dalam kegiatan belajr-mengajar di sekolah, yaitu : alat pengajar, gedung dan ruang belajar dan juga keuanganya.

5.      Faktor-faktor lain yang digunkan dan diperlukan untuk mengambah efektivitas proses belajar-mengajar, seperti usaha kesehatan sekolah, angkutan murid, makan dan minum murid dan sebagainya.

Berdasarkan analisa unsur-unsur yang penting dalam kegiatan proses belajar-mengajar di sekolah seperti diuraikan di atas, maka administrasi pendidikan sekolah sering dikelompokan permasalahannya menjadi:

a.      Bagian kurikulum

b.      Personel sekolah

c.       Bagian murid

d.      Bagian tata laksana (ketatausahaan)

e.      Bagian sarana pendidikan

f.        Bagian kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat

Bagian-bagian di atas ini akan kami usahakan memberikan uraian sekedarnya saja mengenai masing-masing bidang permasalahannya dalam administrasi pendidikan di sekolah

BAB II

KOMPONEN LEMBAGA PENDIDIKAN

(Management Operatif)

Di dalam proses administrasi kegiatan pengendalian menyangkut pula mengenai kegiatan-kegiatan operatif yang berbentuk kerjasama pula antar sejumlah personal. Kegiatan operatif ini terutama berupa kegiatan pengelolaan organisasi kerja yang bersifat mendukung terwujudnya kegiatan managemen administrasi secara efektif. Pada garis besarnya bahwa lembaga pendidikan di sekolah dibedakan dalam beberapa  komponen yakni;

a.      Bagian kurikulum

b.      Personel sekolah

c.       Bagian murid

d.      Bagian tata laksana (ketatausahaan)

e.      Bagian sarana pendidikan

f.        Bagian kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat

Dalam buku karya Moch Rifai yang berjudul "administrasi pendidikan dan supervisi". Beliau memasukan kompenen pelayanan khusus, menuliskan hubungan sekolah dengan masyarakat belum lazim karena antara sekolah dengan masyarakat  selalu ada dan selalu diperlukan interkasi dan diperlukan usaha saling membantu. Karena itulah diperlukan pengaturan yang baik dalam masalah sehingga sekolah dengan masyarakat.[1]

A.       Bagian kurikulum

Bagian ini akan mencakup pengadministrasian kegiatan-kegiatan belajar-mengajar, yang lazim juga disebut sebagai administrasi kurikulum. Bidang pengadministrasian ini sebanarnya merupakan pusat  dari semua kegiatan-kegiaan di sekolah.

Ada beberapa fihak yang tidak begitu setuju dengan istilah administrasi kurikulum. Di luar negeri di sebutnya "administration of the instructional program". Memang, administrasi kurikulum agak kurang tepat, jika kurikulum diartikan dalam arti sempit sebagai "bahan pelajaran" atau subject matter" yang harus disampaikan kepada pelajar.

Administrasi kurikulum meliputi semua kegiatan yang dapat melancarkan proses belajar-mengajar. Semua peraturaran dan pengaturan mengenai: murid agar dapat belajar dengan tenang, guru-gurunya supaya dapat mengajar secara teratur, tenang dan tertib, penggunaan alat pelajaran yang efektif dan efesien; penggunaan waktu untuk belajar, untuk rekreasi, untuk ekstrakurikuler; untuk ulangan dan ujian dan sebagainya. semuanya itu bertujuan langsung kepada proses belajar-mengajar dan dapat dimasukan ke dalam bidang administrasi kurikulum.

Kegiatan-kegiatan administrasi kurikulum :

Kegiatan administrasi kurikulum dititik beratkan pada usaha-usaha pembianaan situasi belajar-mengajar di sekolah agar selalu terjamin kelancarannya.

Kegiatan administrasi kurikulum yang terpenting disini dapat disebutkan dua hal yakni:[2]

a.         Kegiatan yang amat erat kaitanya dengan tugas guru.

b.         Kegiatan yang erat kaitannyan dengan proses belajar mengajar.

Kegiatan yang pertama merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum proses belajar mengajar terlaksana di dalam kelas. Mari kita bicarakan satu persatu kegiatan tersebut:

a.      Kegiatan yang berhubungan dengan tugas guru :

Kegiatan ini meliputi:

1.      Pembagian tugas mengajar.

2.      Pembagian tugas tanggung jawab dalam membina ekstra kurikuler.

3.      Koordinasi penyusunan persiapan mengajar.

Penjelasan:

1.      Pembagian tugas biasanya dibicarakan dalam rapat guru menjelas pemulaan pelaksanaan program baru (pada tahun ajaran baru atau menjelang semester baru)

Yang kita ketahui di sekolah dasar di tempat kita masih berlaku system guru kelas sehingga guru bertanggung jawab mengajar pada kelas tertentu. Tetapi pada sekolah-sekolah lanjutan kita melaksanakan system guru vak (guru bidang studi) sehingga pembagaian mengajar itu berarti penempatan guru pada kelas-kelas tertentu dengan jumlah jam mengajar yang telah ditentukan. Artinya, bahwa tugas mengajara setiap guru bidang studi tidak hanya terpaku pada satu kelas saja dan setiap guru bidang studi mengajar sesuai dengan keahliannya masing-masing. Kecuali kalau dalam sekolah tersebut kekurangan seorang guru sehingga guru yang bukan vaknya diperintah untuk mengajar bidang studi yang lain.

2.      Pembagian tugas/tanggung jawab ekstra kurikuler :

Yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan diluar ketentuan kurikulum yang berlaku. Kegiatan ini misalnya oleh guru olah raga dan kesenian (PORSENI), Unit Kegiatan Sekolah, Gerakan pendidikan pramuka, gerakan menabung, penyelenggaraan koperasi sekolah, olah raga prestasi, dan lain-lain kegiatan yang semuanya itu bersifat mendidik. Oleh karena itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat dikatakan sebagai menunjang kegiatan.

Agar pelaksanaan kegiatan terseubt dapat berjalan dengan lancar maka perlu diadakan pembagian tugas diantara para guru di sekolah itu.

Sebaiknya setiap cabang kegiatan ditangai secara bertanggung jawab oleh seorang guru yang di tunjuk oleh kepala sekolah berdasarkan musyawarah (rapat guru).

3.      Koordinasi penyusun persiapan mengajar :

Dalam setiap satuan pelajaran harus mencerminkan pengembangan seluruh komponen pengajaran secara intergral meliputi tujuan pengajran, materi, metode mengajar, alat-alat, serta alat evaluasi yang digunakan.

Sebagai konsekuensinya dari ketentuan tersebut maka setiap guru wajib menyusun (mempersiapkan) satuan-satuan  pelajaran yang akan di sampaikan kepada anak didiknya. Tugas ini biasanya disebut sebagai tugas menyusun persiapan mengajar.

b.      Kegiatan yang berhubungan dengan proses pelaksanaan belajar mengajar :

Kegiatan ini meliputi [3]:

1.      Penyusunan jadwal pelajaran.

2.      Penyusunan program (rencana) berdasarkan satuan waktu tertentu.

3.      Pengisian daftar kemajuan murid.

4.      Penyelenggaraan evaluasi hasil belajar.

5.      Laporan hasil evaluasi.

Penjelasan:

1.      Penyusunan jadwal pelajaran:

Jadwal pelajaran berguna untuk mengetahui apa yang akan diajarkan pada suatu waktu dalam suatu kelas; dari sudut guru, jadwal pelajaran merupakan pedoman di kelas dimana ia harus mengajar pada waktu itu, dan berapa lama ia harus ada di kelas itu, untuk kemudian ia harus pindah ke kelas yang lain lagi. Demikian jadwal pelajaran sebenarnya  adalah penjabaran dari seluruh program pengajaran di sekolah.

Menurut Drs. Abu Ahmadi, penyusunan jadwal pelajaran harus memperhatikan beberapa hal:

a.      Pelajaran jangan terlalu lama (kelas 1 dan 2 SD) satu jam pelajaran 30 menit, kelas 3-6 satu jam pelajaran 40 menit, dan untuk tingkat lanjutan satu jam pelajaran 45 menit. Dan untuk masing-masing mata pelajaran maksimal  2 jam pelajaran jika diberikan berurutan.

b.      Masing-masing mata pelajaran dicarikan waktu yang sesuai, artinya untuk mata pelajaran yang memerlukan daya pikir yang banyak maka di tempatkan dipermulaan.

c.       Harus disediakan waktu istirahat agar murid  tidak terlalu lelah.

2.      Penyusunan Program

Dalam rangka penyusunan program ini yang harus dilihat adalah urutan isi kurikulum sekolah yang bersangkutan, yang dimaksud disini terutama adalah jumlah atau macam pokok bahasan dan sub pokok  bahasan dari setiap bidang studi. Oleh karena itu,  penyusunan program mengajar terutama menjadi tanggungjawab guru bidang studi masing-masing.

Secara garis besar penyusunan program mengajar ini dapat ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a.      Menghitung jumlah pokok bahasan yang tercantum dalam jangka waktu tertentu.

b.      Menghitung jumlah sub pokok bahasan untuk masing-masing pokok bahasan tersebut.

c.       Menghitung jumlah jam pelajaran (alokasi waktu) yang tersedia menurut kurikulum yang berlaku.

d.      Dan lain-lainnya

3.      Pengisian daftar kemajuan kelas dan murid

Daftar kemajuan kelas dapat juga berupa sebuah buku yang apabila sudah diisi oleh guru yang bertugas pada kelas tertentu, maka orang lain akan mengetahui sejauh mana kelas tersebut kemajuan jalannya pelajaran.

Daftar kemajuan akan memudahkan supervisi bagi kepala sekolah dalam tugasnya  mengontrol perkembangan/kemajuan kelas dilihat dari kesesuaiannya dengan ketentuan kurikulum. Di samping itu juga untuk memudahkan apabila ada guru yang mutasi (pindah mengajar), daftar kemajuan tersebut bisa berguna untuk membantu melanjutkan pelajaran agar dapat berjalan dengan  lancar.

B.        Bagian personel sekolah

Yang dimaksud personel adalah orang-orang yang melaksanakan suatu tugas untuk mencapai tujuan. Jadi, personel di sekolah tentu saja meliputi guru yang disebut tenaga edukatif dan pegawai sekolah yang biasa di sebut administrasi sekolah. Pesuruh sekolah termasuk golongn yang kedua itu. Secara terperinci dapat disebutkan keseluruhan personel  sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai administrasi (tata usaha), penjaga tukang kebun sekolah.

Dalam pembahasan ini akan kami fokuskaan pada kegiatan adminstrasi beserta instrumennya yang dipergunakan tentang segala sesuatu yang menyangkaut masalah personel sekolah. 

Kegiatan administrasi personel

Kepala sekolah sebagai administrator di sekolahnya. Perlu memiliki pengetahuan mengenai fungsi ruang lingkup ke atas dalam rangka admnistrasi personel dan harus pula memiliki keterampilan tertentu untuk dapat melaksnakan kegiatan-kegiatannya itu.

Kegiatan-kegiatan dalam rangka administrasi personel dapat kita percikan selanjutnya sebagai berikut:

1). Seleksi

Menentukan persyaratan untuk guru/pegawai baru yang kita perlukan dan mengadakan seleksi atas dasar persyaratan itu.

2). Pengangkatan dan penempatan:

Setelah ditetapkan hasil seleksi, sebagai pegawai itu diterima sebagai anggota baru dalam staf kita, dengan melalui prosedur yang seharusnya.

 Berdasarkan pengangkatan itu, ia ditetapkan di tempat yang sesuai dengan kempauan/keahliannya, dean tugas yang jelas, beserta hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.

3). Orentasi (induksi)

Petugas baru itu harus mendapat bimbingan  dalam masa pemulaan mejabat pekerjaan itu, supaya ia dapat menyesuaikan diri secepat-cepatnya dengan situasi kerja, agar ia mengerti dan menguasai tugas-tugasnya yang baru itu.

Orentasi ini perlu bukan saja bagi para petugas-petugas yang baru, tetapi juga bagi para petugas-petugas yang sudah pernah mempunmyai pengalaman sebelumnya dan dipindahkan ke dalan lingkungan baru ini. Yang melaksanakan dan memberikan orientasi bukan hanya pemimpin saja. Setiap anggota kelompok dapat diikut sertakan.

4). Bimbingan dan pengembangan

Selanjutnnya pimpinan harus secara kontinu memberikan bimbingannya kepada anggota stafnya, dan berusah membantu meningkatkan  atau mengembangkan potensi-potensi yang ada pada mereka.

5). Kesejahteraan

Untuk memelihara semangat kerja dan meningkatkan hasil kerja. Para petugas  perlu mempunyai rasa aman dan puas, baik material maupun moral.

Untuk itu pimpinan perlu memperhatikan kesejahteraan, baik meteril maupun moral.

Administrator perlu mengetahui prosedur peneriman pegawai baru dan beberapa peraturan kepegawaian, seperti peraturan gaji dengan syarat-syarat umum mengenai kenaikan berkala dan kenaikan tingkat; tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam rangka cuti dan pensiun; peraturan-peraturan dalam rangka jaminan kesehatan dan sebaginya.

C.        Bagian administrasi murid

Dalam beberapa sumber tentu "administrasi murid" termasuk dalam "administrasi personel"[4]dengan pengertian bahwa kedua-duanya termasuk dalam unsur manusia dalam administrasi. Dalam beberapa buku bahasa inggris akan kita temukan istilah "pupil personel" dan "teaching personel". Dalam makalah ini kita pisahkan unsur murid dari unsur personel (pegawai) di sekolah.

a.      Pendaftaran sekolah

Tiap sekolah tiap tahun mengalami masalah pendaftaran murid yang akan diterimanya; yang dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan untuk mengikuti kegiatan belajar di suatu sekolah, dalam hal ini baru berarti "pesyaratan untuk mendaftar". Persyaratan ini biasanya bersifat formal, berupa bukti-bukti mengenai:

-          Umur tertentu,

-          Latar belakang pendidikan/ pengalaman tertentu,

-          Keadaan fisik/jasmani

-          Status tertentu (social, kewargaan, perkawinan, dan sebagainya),

-          Persyaratan administrative (biasanya keuangan)

b.      Seleksi murid

Berdasarkan berbagai factor pertimbangan seperti: kebutuhan, tempat yang tersedia, personel yang tersedia, dan mungkin juga biaya yang tersedia, diadakanlah seleksi untuk menentukan jumlah yang riil dapat diterima. Criteria seleksi biasanya dititik beratkan pada kemampuan akademis, keadaan jasmani dan sikap/kepribadian. Biasanya disusun suatu daftar berurutan dimulai dari yang paling tinggi nilai, sebanyak jumlah yang dapat diterima. Dapat kita mengerti bahwa dalam masalah seleksi ini dari para anggota panita diperlukan sifat-sifat jujur, adil dan objektif.

c.       Penerimaan murid

Yang sudah lulus seleksi belum menjadi murid, jika belum dipenuhi persyaratan-persyaratan selanjutnya; melaporkan/mendaftarkan diri sampai batas waktu  yang ditentukan, dengan memenui beberapa persyaratan lagi; biasanya persyaratan administrative keuangan. Barulah calon murid menjadi murid, dengan mendapat nomor penerimaan (nomor induk, nomor pokok) dan tanda bukti sebagi murid yang terdaftar (surat keterangan, kartu siswa, dan sebagainya).

d.      Penempatan murid

Setelah diterima, mungkin murid masih harus diatur/dikelompokan agar dapat mengikuti kegiatan belajar dengan lebih efektif dan efesien.

e.      Bimbingan belajar

Selanjutnya diadakan pengaturan kegiatan-kegiatan yang harus dan yang dapat dilakukan oleh masing-masing murid. Pengaturan kegiatan ekstrakurikuler/osis, pengaturan BK (bimbingan dan Konseling)

f.        Pengembangan dan mutasi

Dengan kesempatan ikut sertanya dalam kegiatan belajar di seklahh dan denagn bimbingan yang diberikan, maka murid akan mengalami kemajuan dan perkembangan. Hal ini perlu mendapat perhatian terus menerus dari para guru.

Murid akan mengalami status kemuridannya: pindah kelompok, ganti jurusan, naik kelas, sampai pindah meninggalkan sekolah, baik karena gagal, maupaun karena sudah selesai dan berhasil. Yang dimaksud dengan mutasi dalam status dalam kemuridan.

Dengan demikian dapat kita katakan bahwa semua kegiatan administrasi murid ditujukan kepada pemeliharaan hak dan kewajiban  murid di sekolah: hak mendapat tempat dan fasilitas, mendapat bantuan, menerima pelajaran dan sebagainya. Disamping hak ada juga kewajiban-kewajiban  seperti: wajib hadir pada waktunya, wajib mengikuti ulangan, wajib mentaati peraturan dan sebaginya.

Lebih besar muridnya, lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam rangka administrasi murid ini, dan lebih, teratur dan sistimatis hendaknya cara-cara pencatatan dan pelaporannya. Buku-buku, daftar-daftar, formulir yang diperlukan sebagai alat bantu dalam pengadministrasian ini harus dikerjakan secara teratur, antara lain:

-            Buku induk;

-            Klapper;

-            Daftar nilai dan daftar gabungan nilai; (lengger);

-            Daftar kegiatan kurikulum dan ekstra kurikuler

-            Daftar absen

-            Buku raport

-            Daftar mutasi

-            Daftar pribadi

Daftar terakhir ini mengumpulkan segala macam keterangan mengenai pribadi murid, yang dapat memberikan pengertahuan dan pengertian lebih dalam pada kita mengenai si anak: sifatnya, kelemahan dan kelebihannya, dan perkembangannya, bakatnya, dan sebagainya. Semua ini diberikan dalam rangka bimbingan pada anak tersebut.

D.       Bagian tata laksana (ketatausahaan)

Kegiatan tata usaha harus menunjang kegiatan administrasi managenen. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatannya harus direncanakan, diarahkan, dikoordinasikan, dikontrol dan dikomunikasikan agar benar-benar berdaya guna.

Kegiatan tata usaha secara luas disebut office administration atau administrasi perkantoran. Kegiatannya tidak sekedar menyangkut tugas tulis menulis di atas meja, akan tetapi juga menyangkut pula aspek-aspek penyediaan dan pengutran tempat kerja yang  menyenagkan, mencari sistem  kerja yang efektif dan murah dan lain-lain.

Di lingkungan setiap lembaga pendidikan dari unit yang terendah sampai yang tertinggi diperlukan dan diselenggarakan kegiatan tata usaha yang terarah dan tertib. Beberapa di antaranya aralah sebagai berikut:

1). Penerimaan dan pencatatan muri

Kegiatan ini bersifat khusus karena hanya terdapat dilingkungan lembaga pendidikan saja. Pada setiap pemulaan tahun ajaran di lingkungan sebuah sekolah atau perguruan tinggi dihadapi tugas menerima murid atau mahasiswa  baru yang memerlukan pencatatan.  Di samping itu juga murid lama juga harus dicatat kembali secara keseluruhan dan menurut kelas atau tingkat dan semester masing-masing. Demikian juga terhadap murid yang meninggalkan studinya, baik karena telah tamat ataupun meninggalkan dengan sebab lain. Dengan kata lain semua murid yang masuk dan yang keluar (temasuk drop out) serta yang mengulang, harus dicatat secara teliti dan sistematis. Dengan pencatatan yang teliti itu, jumlah murid dan perkembangannya setiap tahun ajaran dan selama satu tahun ajaran dapat diketahui secara pasti.

2). Daftar Hadir atau absensi

Dilingkungan suatu lembaga pendidikan setiap hari hadir sejumlah besar manusia, terdiri dari orang yang berstatus pimpinan sekolah dan staf, guru-guru,  para murid dan karyawan/pegawai tata usaha. Jumlah yang cukup banyak itu tidak memungkinkan untuk mengetahui kehadiran atau ketidak hadirannya, baik sepanjang hari atau pada jam tertentu selama kegiatan lembaga pendidikan berlangsung. Untuk itu diperlukan daftar hadir atau absensi, yang biasanya dibedakan antara:

-          Daftar hadir guru dan pegawai

-          Daftar hadir murid-murid.

Dari segi administrasi daftar terseubr dapat memberikan data yang berharga bagi pimpinan dalam menilai partisipasi setiap personel dalam kerja sama, baik secara keseluruhan maupun dalam kegiatan-kegiatan tertentu.

Dari segi kependidikan, daftar hadir mempunyai arti yang tak kalah pentingnya, baik untuk pembinaan mutu pendidikan secara professional maupun dalam memelihara tata tertib atau disiplin secara kontinu. Pada gilirannya sewaktu-waktu semua tersebut sangat berguna untuk kegiatan perencanaan, bimbingan dan pengarahan, koordinasi dan komunikasi. Misalnya, akan sulit dilakukan perencaranaan yang baik bilamana tidak tersedia data tentang jumlah murid dan guru yang akan dikenai kurikulum tertentu antara lain untuk menertapkanm beberapa lokal diperlukan setiap tingkatan kelas, siapa saja guru yang akan bertugas disetiap kelas dan bagaimana pengaturan dan lain-lain

3). Buku Agenda, Ekspedisi

Setiap lembaga pendidikan formal sebagi organisasi kerja tidak dapat melepaskan diri dari keharusan berkomunikasi dengan pihak luar. Disamping itu pula kerap kali komunikasi ke dalam dengan harus dilakukan secara tertulis seperti yang banyak dilakukan secara tertulis seperti yang banyak dilakukan dalam komunikasi dengan pihak luar.

Surat-menyurat sebagai realitas komunikasi tertulis ini pada dasarnya dapat dikelompokan menjadi dua jenis sebagai berikut:

-          Surat-surat ke luar, yakni surat yang dikirim oleh lembaga pendidikan/kantor tertentu pada seseorang/lembaga/kantor lainnya.

-          Surat-surat masuk, yakni surat-surat yang diterima oleh lembaga pendidikan/kantor tertentu dari seseorang/lembaga/kantor lain termasuk juga dari murid-murid, orang tua, guru-guru di lingkunganya.

Agar dalam surat menyurat berjalan dengan lancar maka harus diselenggarakan kegiatan; agendaris, penggandaan, pengiriman, distribusi, arsip dan ekspedisi.

a.      Buku agenda

Setiap surat keluar dan surat masuk harus dicatat dalam buku agenda secara teratur. Pencatatan itu akan mempermudah dan memperlancar proses administrasi secara keseluruhan. Kegiatan agendaris antara lain berupa kegiatan penomoran dan pemberian kode surat yang sangat berguna untuk mendapatkannya kembali setelah selang beberapa waktu lamanya, baik di lingkungan lembaga yang mengirimkannya maupun di tempat si penerima surat tersebut.

-       Dalam agenda surat keluar disediakan kolom untuk mencatat; nomor surat (termasuk kode keluar), tanggal surat, alamat yang dikirimi (kadang-kadang lengkap dengan yang ditembusannya), perihal surat atau isi surat secara singkat.

-       Dalam agenda surat masuk disediakan kolom-kolom untuk mencatat; nomor surat (termasuk kode lainnya), tanggal surat dan tanggal penerimaan, nomor urut penerimaan yang bersama-sama tanggal penerimaan dituliskan juga pada surat yang diterima serta catatan ke mana itu distribusikan/diteruskan.

Bilamana pencatatan buku agenda surat masuk dan surat keluar disatukan dalam satu buku maka harus dipisahkan, supaya tidak menyulitkan pencariana apabila dibutuhkan.

b.      Buku ekspedisi

Guna buku ekspedisi ialah untuk pembuktian bahwa suatu surat yang dikirimi sudah sampai kepada alamatnya atau orang yang bertanggung jawab.

Yang perlu dicatat dalam buku ekspedisi adalah

-        Nomor surat

-        Alamat yang dituju

-        Tanda tangan  dan nama terang penerima

-        Tanggal penerima.   

Secara garis besar tata usaha sebagai salah satu kegiatan managemen operatif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

-          Menerima, mencatat, dan memproses surat keluar dan surat masuk.

-          Mengurus penyimpanan, pemeliharaan dan pengawetan arsip

-          Mengatur dan melayani kebutuhan arsip bagi pejabat pimpinan dan pihak lain yang memerlukannya secepat-cepatnya.

-          Bertanggung jawab atas penyimpanan dan pemakaian stempel.

-          Mempesiapkan dan mengolah rancangan surat-surat.

E.        Bagian Sarana Prasarana

Ditinjau dari fungsi atau peranannya terhadap pelaksanaan pendidikan proses belajar mengajar maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam;

-          Alat pelajaran

-          Alat peraga

-          Media pengajaran

Pada garis besarnya administrasi/bagian sarana prasarana meliputi 5 hal yakni:

1.      Penentuan kebutuhan.

2.      Proses pengadaan.

3.      Pemakaian.

4.      Pencatatan.

5.      Pertanggung jawaban.

Penjelasannya;

1.      Penentuan kebutuhan

Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain lebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan kepntingan pendidikan-pendidikan di sekolah itu.

2.      Proses pengadaan:

Pengadaan sarana pendidikan ada beberapa kemungkinan yang bisa ditempuh;

a.      Pembelian dengan biaya pemerintah.

b.      Pembelian dengan biaya dari SPP

c.       Bantuan dari BP3

d.      Bantuan dari masyarakat

3.      Pemakaian:

Dari segi pemakian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan dapat dibedakan atas:

a.      Barang habis dipakai

b.      Barang tidak habis dipakai

Penggunaan barang habis dipaki harus secara maksimal  dan dipertanggungjawabkan ada tiap triwulan sekali atau berapa bulan sekali (kondisional)

Sedangkan penggunaan barang tetap dipertanggung jawabkan satu tahun sekali, maka perlu pemeliharaan dan barang-barang itu disebut infentaris

4.      Pengurusan dan pencatatan

Untuk keperlan pengurusan dan pencatatanini disediakan instrument administrasi brupa antara lain:

a.      Buku infentaris

b.      Buku pembelian

c.       Buku penghapusan

d.      Kartu barang

5.      Pertanggung jawaban

Penggunaan barang-barang infentaris sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersbut .

F.         Hubungan Masyarakat

Dalam urian-urian terdahulu telah dikemukakan bahwa dalam kegiatan administrative manajemen, terdapat unsur komunikasi. Hubungan masyarakat sebagai kegiatan manajemen operatif  merupakan kegiatan yang memikul beben tugas mewujudkan sebagian kegiatan komunikasi  ke luar.

Beban tugas HUMAS adalah melakukan publisitas tentang kegiatan organisasi kerja yang patut diketahui oleh pihak luar secara luas. Kegiatannya dilakukan dengan menyerbarluaskan informasi dan memberikan  penerangan-penerangan untuk menciptakan pemahaman yang sebaik-baiknya dikalangan masyarakat luas mengenai tugas-tugas dan fungsi yang diemban organisasi kerja tersebut, termasuk juga mengenai kegiatan-kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan berdasarkan volume dan beban kerjanya.

Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa yang menjadi tugas pokok HUMAS adalah;

-       Memberikan informasi dan menyampaikan idea kepada masyarakat atau pihak-pihak  yang membutuhkannya. Menyebarluaskan informasi dan gagasan-gagasan agar  diketahui maksud atau tujuannya serta kegiatan-kegiatannya termasuk kemungkinan dipetik  manfaatnya oleh pihak luar.

-       Membantu pimpinan yang karenanya tidak dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memerlukannya.

-       Membantu pimpinan mempersiapkan bahan-bahan tentang permasalahan dan informasi yang akan disampaikan atau yang menarik perhatian masyarakat pada saat tertentu deengan demikian pimpinan selalu siap dalam memberikan bahan-bahan yang up-to-date.

-       Membantu pimpinan dalam mengembangkan rencana dan kegiatan-kegiatan lanjutan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat (public sevice) sebagai akibat dari komunikasi timbal balik dengan pihak luar, yang dapat menumbuhkan harapan atau penyempurnaan kegiatan yang telah dilakukan  oleh lembaga.

Mengapa sekolah harus berhubungan dengan masyarkat ? untuk menjawab pertanyaan ini kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu hakikat sekolah dan hakikat masyarakat. Dan bagaimana hubungan diantara  keduanya.

a.      Sekolah adalah bagian yang intergral dari masyaraktat; ia bukan merupakan lembaga yang terpisah dari masyarakat.

b.      Hak hidup dan kelangsungan hidup sekolah bergantung pada masyarakat.

c.       Sekolah adalah lembaga social yang berfungsi untuk melayani anggota-anggota masyarakat dalam bidang pendidikan.

d.      Kemajuan sekolah dan kemajuan masyarakat saling berkolerasi; keduanya saling membutuhkan.

e.      Masyarakat adalah  milik sekolah; sekolah ada karena masyarakat memerlukannya.

Betapa pentingnya hubungan sekolah dengan masyarakat itu terutama di negara kita. Diantaranya sebagai berikut;

a.      Sekolah haruslah merupakan tempat pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan kebudayaan yang sesuai dan dikehendaki oleh masyarakat tempat sekolah itu didirikan.

b.      Sebaliknya,  masyarakat harus dan wajib membantu dan bekerja sama dengan sekolah agar apa yang diolah dan dihasilkan seolah sesuai dengan apa yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh masyarakat.

c.       Pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat yang berupa kritik-kritik dari masyarakat tentang tidak sesuainya produk sekolah dengan kebutuhan pembangunan, bahwa lulusan sekolah merupakan produk yang tidak siap pakai, semakin membengkaknya jumlah anak putus sekolah, semakin banyak  pengganguran, dan sebagainya. Meskipun hal-hal tersebut merupakan hal-hal yang sangat komplek, dan untuk memecahkan masalah tersebut itu bukan semata-mata merupakan tanggungjawab sekolah, dengan meningkatnya keefektifan hubungan sekolah dan masyarakat beberapa masalah tersebut dapat dikurangi.

Demikianlah pentingnya hubungan antara sekolah dengan masyarakat satu sama lainnya harus saling melengkapi. Sekolah tidak akan bisa berjalan tanpa masyarakat dan masyarakat tidak akan maju tanpa dengan adanya sekolah.

BAB III

KESIMPULAN

Bahwa kegiatan manajemen operatif yang meliputi, ketatausahaan, kesiswaan, personalia, hubungan masyrakat dan lainya sebagai suatu sistem hanya akan berfungsi bagi administrasi sebagai total sistem bilamana kegiatannya tidak dilakukan sekedar sambil lalu. Pengelolaannya perlu direncanakan, diorganisir, diarahkan, dikoordinasikan, dikontrol dan dikomunikasikan oleh dan dengan para administrator dan staf.

Kegiatannya yang ebagain besar bersifat rutin dan dilakukan denga pla tertentu yang tetap, tidak berarti harus menutup inisiatif dan kreatifitas personal yang memiliki keterampilan teknis dibidang masing-masing.

Oleh karena itulah, orang-orang yang terlibat dalam komponen-komponen tersebut harus benar-benar orang yang prosfesional dalam menjalankan tugasnya agar kegiatannya bisa berjalan dengan lancar  dan tertib erta akan membawa sekolah kearah yang lebih maju.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

ü  Moch. Rifai, M.A. Administrasi dan Supervisi Pendidikan 1. (Jemmars, Bandung : 1982) edisi revisi

ü  Drs. Suryo Subroto, Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. ( Bina Aksara : Yogyakarta. 1984) cet 1

ü  DR. Hadari Nawawi, Administrasi pendidikan. (Gunung Agung; Jakarta: 1984). Cet ke-3

ü  Drs. M. Ngalim Purwanto, MP. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. (PT. Remaja Rosdakarya, Bandung; 1999) cet ke-9

ü  Program Kerja Madrasah Tsanawiyah Darul 'Ulum Muhammadiyah Galur, Kulon Progo. Tahun 2008/2009

 



[1] Moch. Rifai, M.A. Administrasi dan Supervisi Pendidikan 1. (Jemmars, Bandung : 1982) edisi revisi

[2] Drs. Suryo Subroto, Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. ( Bina Aksara : Yogyakarta. 1984) cet 1 hal 28

[3]  Drs. Suryo Subroto, Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. ( Bina Aksara : Yogyakarta. 1984) cet 1 hal 31

 

[4]  Moch. Rifai, M.A. Administrasi dan Supervisi Pendidikan 1. (Jemmars, Bandung : 1982) edisi revisi hal 106