Kamis, 26 Februari 2009

hak asasi manusia dalam UUD 45

HAK ASASI MANUSIA

Dalam UUD 1945

 

 

Pendahuluan

Semua orang sebagai individu punya hak, hak dasar yang diberikan tuhan sebagai kehormatan manusia, yang dikenal secara luas sebagai hak asasi manusia. Sebagaimana layaknya keinginan di hargai, free dalam menentukan sikap, tanpa doktrin absolute yang sering menganiaya, menindas dan sewenang-wenang terhadap manusia.

Pada perjalanannya manusia mengalami kehidupan yang telah jauh dari hak yang dianugrahkan tuhan, maka dapat dirasakan penderitaan, kesengsaraan, kesakitan dan kepahitan hidup. Penderitaan yang terus-menerus sehingga akhirnya sampai pada kematian, pembunuhan dan kekacuan ditingkat masyarakat kecil atau yang lebih luas lagi.

Kesemuanya itu merupakan ketakutan-ketakutan individu dan sosial baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas. Semuanya bukan hanya sejarah masa lampau, tetapi system informasi yang canggih masih juga banyak di dapati pelanggaran hak asasi manusia,

Dilihat dari segi banyak persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hak dasar manusia mengilhami membuat undang-undang, artikel, kritikan mengenai hak asasi manusia sangat relevan sekali, karena untuk membentuk kesadaran ini perlu media sebagai publikasi dan legitimasi.

Dalam perkembangan sekarang HAM sudah sangat diakui secara legal, tetapi masih tetap juga terjadi pelanggaran HAM. Disini kami terketuk untuk membahas HAM yang tadinya sangat luas kami persempit tentang HAM yang ada di tanah air kita.

Definisi

Menurut Jan Matersan dari komisi hak asasi manusia PBB ialah hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[1]

Ada juga yang mendefinisikan bahwa hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati.[2]

Dengan kata lain hak asasi merupakan  hak yang dimiliki setiap induividu sejak dari lahir sudah melekat dan bersenyawa permanent dan tak dapat dipisahkan lagi, sehingga ia menjadi bagian kehidupan setiap individu. Jika bagian itu rusak, dianiaya tidak dihargai maka yang terjadi adalah ketidakadilan dan kesenjangan.

Sejarah

Umumnya oleh Para Pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya piagam Magna Charta, antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya mempunyai kekuasaan yang absolute (raja uyang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dalam hukum), yang kemudian dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya dimuka hukum sehingga doktrin raja tidak berlaku lagi dan mulai bertanggung jawab terhadap hukum.

Kemudian di berbagai negara dipraktikan  kalau raja melanggar hukum harus di adili dan harus bertanggungjawab atas kebijakannya kepada perlemen. Jadi raja terikat hukum dan bertanggungjawab terhadap rakyat. Lahirnya Magna Charta ini yang mengilhami lahirnya Bill Of Right pada tahun 1689.

Pada masa itu timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka hukum, dari itu timbul negara hukum dan demokrasi. Bill of right yang melahirtkan asas persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahir teori Montesquieu dengan trias dan teori Rousseau dengan kontrak sosial.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya the Declaration of Independence dari paham Rousseau dan Montasquieu. Amerika sudah merinci  HAM daripada Perancis sendiri. Piagam ini memperjelas bahwa manusia adalah merdeka sejak lahir. Kemudian diikuti lahirnya undang-undang tentang HAM yang semakin luas.

Setelah perang dunia II (setelah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) hak-hak ini dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan HAM yang bersifat universal. Kemudian HAM tercantum dalam piagam : The Declaration of Human of Man (1946). The Universal Right of Man dan mencapai puncaknya dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa The Universal Declaration of Human Right (1948)

HAM di Indonesia

HAM di Indonesia sudah sejak dahulu, seperti contoh HAM di Sulawesi Selatan, antara lain yang tertulis dalam  buku lontrak yang berisi jika raja berselisih dengan dewan adat  maka raja yang harus mengalah dan bila dewan adat   berselisih dengan rakyat maka rakyat yang memutuskan.

Hal ini dapat membuktikan bahwa sejak dulu masyarakat Indonesia sudah menghargai adanya HAM walaupun itu hanya sebatas hukum adat . Tetapi sayang dalam historisnya pada ahli hukum Indonesia kurang menyukai penelitian tentang hukum-hukum adat karena saat itu bentuknya masih hukum adat, dapat dikatakan adat dari masing-masing daerah. Para ahli hukum kita lebih suka meneliti hukum-hukum yang ada di barat.

Hak asasi baik secara individu dan sosial sudah terkait dengan Human of Right. Dalam arti biarpun ada hak secara individu tetapi ada kewajiban akan masyarakat, dengan kata lain tak ada hak tanpa kewajiban. Jadi secara implicit human right juga ada kewajiban sosial. Disini yang terpenting keseimbangan antara hak individu dan sosial masyarkat atau keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

a.       Hak asasi manusia dalam Konstitusi

Dalam UUD 1945 ada 7 pasal yang membahas hak asasi manusia relative lebih sedikit dibanding dengan UUDS 1950 yang memuat 35 pasal, jumlah pasal dalam UUDS 1950 hampir sama dengan declaration of human right.[3] 

UUD 1945 terdiri dari 7 pasal terdapat dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. kekurangan dalam pasal ini diperjelas dalam UU, seperti UU No.14 Th 1970 dan UU No.8 Th 1981 undang-undang yang paling banyak memuat tentang HAM sampai 40 pasal. Ditambah lagi dengan pembukaan UUD 45, berbunyi “ bahwa kemerdekaan itu ialah segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan”

Dari keterangan di atas timbul pertanyaan mengapa UUD 45 yang kita pakai sekarang lebih sedikit memuat tentang HAM? Padahal HAM akan lebih diakui dan kuat, lebih legal jika termaktub dalam konstitusi Indonesia yakni UUDnya. Walaupun demikian yang pokok disini adalah sikap penyelenggara negara dari suatu negara, sehingga dalam konstitusi tidak memuat secara lengkap tapi para penyelenggaranya senantiasa menegakan HAM jauh lebih baik dari pada dalam konstitusi dimuat secara lengkap, tetapi para penyelenggaranya kurang dan bahkan tidak menghormati HAM itu sendiri.

b.      Komisi Nasional HAM

Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) dibentuk atas legitimasi keppres No. 50 Th 1993. posisi Komnas HAM adalah bersifat independent, walaupun dibentuk atas keputusan presiden dan 25 anggotanya diangkat oleh presiden. Atas independensinya ini  Komnas HAM berhak dan wajib menyelidiki  persoalan HAM, dan komisi ini dapat meminta informasi tentang penegakan HAM kepada semua instansi, seperti Jaksa, ABRI dan sebagainya. Jadi, wewenangnya cukup luas.

                   Dalam perkembangan politik mutakhir di era tahun 1990-an dapat meningkatnya harapan demokrasi. Dan saat itu persoalan-persoalan yang terkait dengan HAM dirasakan sangat serius dan mendesak, ini tidak hanya dirasakan oleh negara yang berkembang, yakni Asia dan Afrika tapi juga dirasakan oleh negara yang sudah maju.

            Maka saat itu dibentuk secara bermakna tema diskusi “HAM dan Pembangunan”, hal ini berdasarkan kebutuhan domestic maupun internasional. Indonesia masa orde baru persoalan HAM tidak terlepas dari kerangka tema di atas.[4]

Ternyata dalam pembahasan itu tema mengenai HAM terbagi menjadi dua tema yang diperdebatkat. Pertama, perdebatan antara paham universal dengan relative universal. Kedua, pelaksanan secara kolektif dengan pelaksaan hak individu.

Dua tema perdebatan yang melatarbelakangi dua aliran pemikiran HAM. Yaitu : aliran pertama beranggapan bahwa konsep HAM, sebagimana konsep pancasila adalah hasil dari galian atas sejarah kehidupan bangsa. Dalam arti HAM di Indonesia mempunyai bentuk yang khas dan tidak perlu dibandingkan dengan HAM negara barat atau model manapun. Aliran kedua mengatakan bahwa HAM di Indonesia cenderung komparasi dengan HAM model barat yang menonjolkan hak sipil dan politik. Keinginan aliran ini agar HAM yang ada di Indonesia diretropeksi dan perbaikan dalam pelaksaan HAM[5].   

Hak dan kewajiban asasi warga negara dalam pancasila

            Pandangan tentang hidup didasarkan pada pandangan tentang manusia. Pandangan manusia didasarkan pada pancasila. Dari sini pula dapat di alirkan pula sebagai pandangan hidup bermasyarakat.

            Manusia sebagai makhluk Tuhan, ia akan hidup dalam hubungan dengan Tuhan dan bermaksud dengan hubungannya dengan sesama. Maka ia dapat dikatakan sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai individu memprivasi dengan jiwa dan raganya, ia memerlukan perlengkapan untuk survive. Maka untuk tetap survive inilah ia memerlukan kebutuhan emosional, biologi dan ekonomi. Sehingga untuk memenuhinya memerlukan ikut serta orang lain (masyarakat) inilah yang dikatakan makhluk sosial.

            Sebagai makhluk individu dan sosial harus ada keseimbangan diantara keduanya. Sebagai aturan main adanya norma yang mengatur agar semua tetap balance, alhasil akan tercipta 3S (Serasi, Seimbang, dan Selaras). Dalam mekanisme ini manusia yang memiliki sifat dasar atau hak-hak asasi, maka tidak dapat dilepas dari kewajiban asasinya.

            Sehubungan hak asasi adalah anugerah Tuhan yang melekat pada diri manusia dan sekaligus manusia lain. Karenanya bila ada pelanggaran HAM maka ia melawan pemberian Tuhan. Hak ini tidak dapat dihapuskan, siapa yang menghapus maka ia akan hancur.

            Hak-hak asasi manusia perlu melihat beberapa hal:[6]  

1.      HAM sebagai dasar hak dan kewajiban

2.      Pelaksanaan hak dibatasi, tetapi tidak dihapus bila tidak dibatasi akan melanggar hak asasi orang lain

3.      Bahwa pemerintah dan penguasa  yang mengatur pelaksanaan di dalam hidup manusia dan masyarakat, jika tidak diatur dalam pelaksanaannya maka akan saling berbenturan dengan yang lain

4.      Pengaturan didasarkan atas pengekangan peraturan, adat serta kebiasaan moral dan etik atas dasar nilai yang ada dan  hidup dalam masyarakat.

5.      Kesadaran dan kehendak hukum ini berarti pelaksanaan hak serta kewajiban.

Terlepas dari pertimbangan di atas, seyogyanya kita sebagai manusia dan masyarakat tahu benar akan hak dan kewajiban asasi. Karena hak-hak asasi dilaksanakan dalam rangka kewajiban asasi. Tanpa ada kesadaran akan hak dan kewajiban terombang-ambing. Kewajiban dan hak asasi antara lain, misalnya:

1.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran maka setiap warga Negara mempunyai kewajiban belajar.

2.      Bahwa setiap warga negara berhak memiliki kebebasan  dan setiap warga nagara berkewajiban mengeluarkan suara dengan dilandasi rasa tanggung jawab.

3.      Bahwa warga negara berhak memiliki sesuatu dan memanfaatan sesuatu itu dan setiap warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak.

4.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan setiap warga negara berkewajiban menjaga keamanan.

5.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan setiap warga negara berkewajiban membela negara.

6.      Bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dan setiap warga negara berkewajiban tunduk dan taat menjalankan segala aturan negara.

7.      Dan lain-lain. Membela negara.[7]

Pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam negara pancasila termuat dalam pembukaan dan Batang Tubuh dan UUD 1945, dalam pembukaan pada alenia pertama, serta pada Batang Tubuh di pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33.

Pelaksanaan hak asasi manusia tidak dapat secara mutlak

Hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:

1)      Hak asasi pribadi (personal right) yang meliputi kebebasan berpendapat, memeluk agama, dan lain-lain.

2)      Hak-hak asasi ekonomi (property right) yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, menjual dan  memanfaatkannya.

3)      Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( right of legal equalty).

4)      Hak-hak politik ( political right) yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk mendirikan partai politik dsb.

5)      Hak-hak asasi dari kebudayaan (social and culture right) misalnya, hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.

6)      Hak-hak asasi untuk mendapatkan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, dan peradilan dsb.[8]

Adanya pembagian hak asasi ini, berarti pelaksaan hak asasi tidak secara mutlak. Sebab penentuana pelaksanan hak secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain. Jadi, pelaksaan HAM  dibatasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

            Hak asasi didefinisikan dengan hak-hak dasar yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya).

            Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia yang ada sejak dahulu kurang menonjol, karena ahli hukum negara kita lebih menyukai meneliti hukum  negara barat. Walau demikiana negara barat sedang gencar berbicara mengenai  HAM  barulah ahli hukum kita sadar akan perangkat hukum mengenai HAM.

            Hak asasi manusia dapat dibedakan bermacam-macam yang secara global di atur dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.  Perjalanan hak juga dibatasi  akan adanya kewajiban, agar hak asasi manusia satu sama lain tidak berbenturan.

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Prof DR H Burhanudin Lopa, SH.  Al-Quran & Hak-hak Asasi Manusia. PT Dana Bhakti Primayasa, Yogyakarta,1996

2.      Eef Saeful Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia, Galia Indonesia, Jakarta, 1994

3.      Prof. Drs. H. A. W. Widjaja, Pedoman Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, 1995

 



[1] Prof dr h burhanudin lopa, sh  alquran & hak-hak asasi manusia, pt dana bhakti primayasa, yogyakarta,1996 hal 1

[2] Ibid hal, 2

[3] Ibid, hal 7

[4] Eef saeful fatah, maslah danprospek demokrasi di Indonesia, Galia Indonesia Jakarta, 1994. hal 85

[5] Ibid, hal 90

[6] Prof. Drs. H. A. W. Widjaja, pedoman pendidikan pancasila pada perguruan tinggi, pt raja grafindo persada, 1995. hal.199

[7] Ibid, hal 201-202

8. ibid hal 205

[8]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar